Ayonaikbis.com – Beredar berita bahwa keberadaan ruang merokok atau smoking room dalam bus AKAP (Antar Kota Dalam Propinsi) MELANGGAR Undang-undang.
Keberatan ini disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menegaskan dalam Pasal 115 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok, dan dilarang keras adanya smoking room.
Selain dari undang-undang tersebut ada juga Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif .
- Mengenal Kursi Bus Rimba Kencana Seat & Katalog Lengkap
- Dream Coach Adi Putro Punya Interior Wah, Lihat Detailnya
- Bus Logos Terbaru Legacy Sky SR 2 S-Series Laksana
- E- INOBUS Bus Listrik Buatan INKA Siap Mendunia
- Sewa Bus Suites Class Pandawa 87 Khusus Kaum Rebahan
Karena saat ini PT. KAI pun sudah bisa menghilangkan ruang merokok dalam gerbong-gerbong mereka dan siapa pun yang melanggar akan di tindak tegas.
Namun fakta di lapangan masalah merokok memang sangat sulit untuk dihilangkan karena memang banyak perokok yang tentunya membutuhkan ruang merokok tersebut, namun tentunya bagi yang tidak merokok pun juga ingin terbebas dari asap rokok.
Saat ini jika kita mengendarai bus AKAP memang masih banyak crew bus yang juga merokok di kabin depan, bahkan ada juga penumpang yang ikut nimbrung merokok didepan dengan jendela dibuka.
Biasanya agar semua orang dapat mendapat haknya sebagai perokok dan yang tidak perokok maka dibuatkan ruang khusus merokok yang ada di belakang.
- Spesifikasi dan Harga Minibus Coasterina New Armada
- Dream Coach Adi Putro Punya Interior Wah, Lihat Detailnya
- Karoseri STADABUS Bandung Luncurkan Bodi Bus Coach Enterprise
- Mengenal Bus Avante Tentrem HDD, SHD, H7, H8, H9, D2 & Seri X
- Keren Social Distancing Bus Sumber Alam by Laksana
Ruang tersebut ditujukan agar saat merokok asap tidak menyebar keruang penumpang yang lain, namung mungkin fakta dilapangan penumpang yang berada di ruang merokok tersebut tidak menutup dengan rapat sehingga asap masih menyebar keruang penumpang yang mengakibatkan penumpang yang sensitif dengan asap rokok menjadi terganggu.
Ada juga bus dibuat sekat dibagian depan diharapkan penumpang juga tidak terkena asap rokok dan crew dalam bus juga dapat merokok didepan.
Nah dengan adanya hal ini apa pendapat pembaca sekalian mengenai pro kontra ruang merokok dalam bus ini ? apakah SETUJU atauTIDAK SETUJU ?
Jika Anda memiliki ide atau solusi silakan tinggalkan komentar agar semua hak perokok dan yang tidak merokok dapat terakomodir dengan adil.
- Nomor Agen Bus 27 Trans Penjualan Tiket Lengkap Terdekat
- DAMRI Apps Cek Jadwal, Beli Tiket Online Lebih Mudah Dari Handphone
- Daftar Alamat & Nomor Telpon Agen Bus Sumber Alam Lengkap Terdekat
- Cerita dibalik Bus Pariwisata Duane Putra Jaya Wonosobo Mambu Modif
- Spesifikasi dan Harga Minibus Coasterina New Armada
- Harga Tiket Bus Gumarang Jaya Lengkap Terbaru Semua Rute
- Harga Tiket Bus NPM Terbaru Lengkap Semua Jurusan
- Mengenal Kursi Bus Rimba Kencana Seat & Katalog Lengkap
- Cara Membeli Tiket Bus Online Rosalia Indah & Download Aplikasi
- EF Adults Kursus Bahasa Inggris Profesional Online Terbaik
Menurut saya alangkah baiknya bila ruang rokok ditempatkan di ruang depan bisa dibikinkan sekat antara ruang sopir satu sekat dan penumpang yg perokok satu sekat. Karena berbahaya apabila penumpang dan sopir berdampingan sambil ngobrol.
Setuju
ya setuju