Ayonaikbis.com – Beredar berita bahwa keberadaan ruang merokok atau smoking room dalam bus AKAP (Antar Kota Dalam Propinsi) MELANGGAR Undang-undang.
Keberatan ini disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menegaskan dalam Pasal 115 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok, dan dilarang keras adanya smoking room.
Selain dari undang-undang tersebut ada juga Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif .
- Jetbus 5 Agung Mulia Pertama di Kalimantan Executive Class
- Rice Truck ACT V 2.0 X Karoseri Trisakti X Nayottama
- Mengenal Kursi Bus Rimba Kencana Seat & Katalog Lengkap
- Dream Coach Adi Putro Punya Interior Wah, Lihat Detailnya
- Bus Logos Terbaru Legacy Sky SR 2 S-Series Laksana
Karena saat ini PT. KAI pun sudah bisa menghilangkan ruang merokok dalam gerbong-gerbong mereka dan siapa pun yang melanggar akan di tindak tegas.
Namun fakta di lapangan masalah merokok memang sangat sulit untuk dihilangkan karena memang banyak perokok yang tentunya membutuhkan ruang merokok tersebut, namun tentunya bagi yang tidak merokok pun juga ingin terbebas dari asap rokok.
Saat ini jika kita mengendarai bus AKAP memang masih banyak crew bus yang juga merokok di kabin depan, bahkan ada juga penumpang yang ikut nimbrung merokok didepan dengan jendela dibuka.
Biasanya agar semua orang dapat mendapat haknya sebagai perokok dan yang tidak perokok maka dibuatkan ruang khusus merokok yang ada di belakang.
- Jual Lampu Bus Terlengkap | Jetbus – Legacy – Avante – Skylander
- JETBUS 5 Adi Putro, Cek Spesifikasi & Harga karoserinya
- Bengkel Rombak Bus Erlang Saingan MJPM & 99, Cek Harganya!
- Jetbus 3 Bus Marjaya Trans Rombakan Erlang Body Repair
- Skylander R22 New Armada, Ada Yang Tidak Biasa “Anti Mainstream”
Ruang tersebut ditujukan agar saat merokok asap tidak menyebar keruang penumpang yang lain, namung mungkin fakta dilapangan penumpang yang berada di ruang merokok tersebut tidak menutup dengan rapat sehingga asap masih menyebar keruang penumpang yang mengakibatkan penumpang yang sensitif dengan asap rokok menjadi terganggu.
Ada juga bus dibuat sekat dibagian depan diharapkan penumpang juga tidak terkena asap rokok dan crew dalam bus juga dapat merokok didepan.
Nah dengan adanya hal ini apa pendapat pembaca sekalian mengenai pro kontra ruang merokok dalam bus ini ? apakah SETUJU atauTIDAK SETUJU ?
Jika Anda memiliki ide atau solusi silakan tinggalkan komentar agar semua hak perokok dan yang tidak merokok dapat terakomodir dengan adil.
- 7 Tips Perjalanan Membawa Anak Saat Bepergian Naik Bus
- Cititrans | Rute, Jadwal, Harga Tiket Online
- Tiket Bus Mahardhika – Pesan Online Gampang Disini!
- Bus Rosalia Indah Madiun Bekasi – Rute, Jadwal, Tarif & Pesan Online
- Bus Sinar Jaya Rute Tangerang – Jember Plus Pesan Tiket Online
- Agen Bus Mahardhika Semua Lokasi, Cek Sekarang!
- Jual Lampu Bus Terlengkap | Jetbus – Legacy – Avante – Skylander
- Bus Sinar Jaya Jakarta Gresik – Pesan Tiket Termudah, Buktikan!
- Bus Sinar Jaya Bandung – Surabaya Plus Jadwal & Tarif, Pesan Online Disini!
- Bus Sinar Jaya Bogor Jember via Tol Trans Jawa – Pesan Online Disini!
Negara lain makin maju. Negara sendiri makin tertinggal. Sekelas shinkansen aja di negeri jepang di sediakan ruang smoking. Lah indonesia so soan buat uu dan perment. Negara jgn cuman minta pajak nya aja dari rokok. Di ilangin pabrik rokok di indo. Stop rokok imprt. Ga bisa kan!
Menurut saya alangkah baiknya bila ruang rokok ditempatkan di ruang depan bisa dibikinkan sekat antara ruang sopir satu sekat dan penumpang yg perokok satu sekat. Karena berbahaya apabila penumpang dan sopir berdampingan sambil ngobrol.
Setuju
ya setuju