Smoking room
Smoking room

Smoking Room Dalam Bus MELANGGAR Undang-Undang ?

Diposting pada

Ayonaikbis.com – Beredar berita bahwa keberadaan ruang merokok atau smoking room dalam bus AKAP (Antar Kota Dalam Propinsi) MELANGGAR Undang-undang.

Keberatan ini disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menegaskan dalam Pasal 115 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok, dan dilarang keras adanya smoking room.

Selain dari undang-undang tersebut ada juga Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Rokok sebagai Zat Adiktif .

Karena saat ini PT. KAI pun sudah bisa menghilangkan ruang merokok dalam gerbong-gerbong mereka dan siapa pun yang melanggar akan di tindak tegas.

Namun fakta di lapangan masalah merokok memang sangat sulit untuk dihilangkan karena memang banyak perokok yang tentunya membutuhkan ruang merokok tersebut, namun tentunya bagi yang tidak merokok pun juga ingin terbebas dari asap rokok.

Saat ini jika kita mengendarai bus AKAP memang masih banyak crew bus yang juga merokok di kabin depan, bahkan ada juga penumpang yang ikut nimbrung merokok didepan dengan jendela dibuka.

Biasanya agar semua orang dapat mendapat haknya sebagai perokok dan yang tidak perokok maka dibuatkan ruang khusus merokok yang ada di belakang.

Ruang tersebut ditujukan agar saat merokok asap tidak menyebar keruang penumpang yang lain, namung mungkin fakta dilapangan penumpang yang berada di ruang merokok tersebut tidak menutup dengan rapat sehingga asap masih menyebar keruang penumpang yang mengakibatkan penumpang yang sensitif dengan asap rokok menjadi terganggu.

Ada juga bus dibuat sekat dibagian depan diharapkan penumpang juga tidak terkena asap rokok dan crew dalam bus juga dapat merokok didepan.

Nah dengan adanya hal ini apa pendapat pembaca sekalian mengenai pro kontra ruang merokok dalam bus ini ? apakah SETUJU atauTIDAK SETUJU ?

Jika Anda memiliki ide atau solusi silakan tinggalkan komentar agar semua hak perokok dan yang tidak merokok dapat terakomodir dengan adil.

5/5 - (1 vote)