Besar Santunan Jasa Raharja
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut.
JENIS SANTUNAN DARAT, LAUT
(RP.)UDARA (RP.) Meninggal Dunia Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,- Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,- Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000,- Rp 25.000.000, Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)Rp 4.000.000,- Rp 4.000.000,- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance Rp 500.000,- Rp 500.000,-
Nah itu tadi informasi mengenai asuransi kecelakaan berkendara Jasa Raharja baik kendaraan pribadi seperti motor atau mobil dan juga kendaraan umum sepeti bus, kereta dan pesawat terbang.
Sponsor : Peluang Usaha Rumahan Mudah Dikerjakan
Dan untuk jenis asuransi lain seperti asuransi mobil all risk, asuransi perjalanan wisata dan lainnya akan kami update pada artikel selanjutnya.
Pastikan utamakan keselamatan bukan kecepatan
Jika informasi ini bermanfaat silakan Anda bagikan dan jika ada pertanyaan jangan ragu untuk berkomentar.
Baca juga informasi penting lainnya:
- DAMRI Apps Cek Jadwal, Beli Tiket Online Lebih Mudah Dari Handphone
- Mengenal Kursi Bus Rimba Kencana Seat & Katalog Lengkap
- Cara Membeli Tiket Bus Online Rosalia Indah & Download Aplikasi
- EF Adults Kursus Bahasa Inggris Profesional Online Terbaik
- Cara Beli Tiket Bus Via Redbus & Kode Promo Terbaru
Bergabunglah dibeberapa channel & Platform Diskusi Ayo Naik Bis Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru dan terlengkap.