Asuransi Jasa Raharja

Cara klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Dan Besar Santunan

Diposting pada

Inilah cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan mobil, motor, lalu lintas tunggal atau beruntun, berikut syarat dan santunan yang akan Anda terima.

Semua orang tentu tidak ingin menjadi korban kecelakaan dalam perjalanan atau berkendara, namun kecelakaan tentu dapat terjadi kepada siapa saja.

Nah tahukah Anda bahwa setiap orang yang menjadi korban kecelakaan saat berkendaraan atau kecelakaan lalu lintas mendapat perlindungan dari Asuransi Jasa Raharja.

Baca Juga : GRATIS Tiket Bus Tingkat Buat Kamu

Bus Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Asuransi Jasa Raharja

Asuransi Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membantu masyarakat dalam hal asuransi atau perlindungan bagi korban kecelakaan berkendara sesuai undang-undang yang berlaku.

Oleh karena itu mari kita kenali lebih jauh perlindungan terhadapat resiko apa saja yang akan ditanggung oleh Asuransi Jasa Raharja.

Lingkup Jaminan

Perlindungan dasar PT. Jasa Raharja terdiri dari dua hal yaitu :

  • Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Baju Bismania
Temukan berbagai macam kaos bus, kemeja, jaket dan lainnya bertemakan bus Indonesia hanya di JF Autowear, untuk memaksimalkan penampilan lebih KEREN dari sebelumnya.

Prosedur Pengajuan Asuransi Jasa Raharja

Untuk mendapatkan perlindungan berupa santunan maka Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan dengan mengikuti prosedur pengajuan Jasa Raharja sebagai berikut.

Lengkapi Formulir

Isi semua data dalam formulir pengajuan selengkap-lengkapnya, untuk forumulir pengajuan dapat Anda temukan pada link dibawah ini.

Link : FORMULIR

Ada tiga langkah dalam formulir yang wajib Anda isi untuk pengajuan asuransi Jasa Raharja sebagai berikut:

Tahap 1

  • NIK Korban Kecelakaan (Nomor Identitas misalnya KTP / SIM)
  • Nama Korban Kecelakaan
  • Tanggal kecelakaan
  • Lokasi kecelakaan (Propinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan)
  • Detail lokasi kecelakaan : Tulis dengan jelas lokasi dimana terjadi kecelakaan.

Tahap 2

  • Umur Korban
  • Jenis Kelamin
  • Alamat korban (termasuk propinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan)
  • Kondisi korban (pilih yang sesuai)
  • Kasus yang dialami, pilih salah satu.
    • Penumpang angkutan umum
    • Pengemudi/penumpang yang bertabrakan dengan kendaraan lain
    • Pejalan kaki / penyebrang yang ditabrak kendaraan bermotor
    • Ditabrak lari oleh kendaraan bermotor
    • Tertabrak/ tabrakan dengan kereta api
    • Pengemudi / penumpang kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal / sendiri.
    • Pengemudi / penumpang kendaraan bermotor pribadi yang bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor
  • Hubungan pelapor dengan korban (korban sendiri, keluarga, pihak ketiga)
  • Nama Pelapor
  • Nomor pelapor
  • Faskes (fasilitas kesehatan)
  • Upload KTP, kwitansi Rumah Sakit, surat keterangan kesehatan, surat ahli waris

Tahap 3

  • Sudah ada laporan polisi ? pilih sudah atau belum
  • Nomor laporan polisi
  • Upload surat laporan ke polisi
  • Tuliskan Captcha
  • Klik Simpan

Persyaratan Klaim Asuransi Jasa Raharja

Anda perlu siapkan beberapa dikumen sebagai cara mengajukan jaminan perlindungan cara klaim asuransi jasa raharja kecelakaan tunggal atau dengan kendaraan lain untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah sebagai berikut.

  • KTP
  • Kwitansi Rumah Sakit
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat ahli waris
  • Surat laporan polisi

Nah setelah melengkapi semua persyaratan maka Anda akan ditinjau dan akan mendapatkan santunan sesuai dengan peraturan yang ada, dan jumlah santunan yang akan Anda dapatkan silakan menuju halaman selanjutnya.

5/5 - (16 votes)