Bus Beroperasi Bukan Untuk Mudik

7 Mei 2020 Bus Beroperasi Kembali, Baca Syaratnya

Diposting pada

Mulai 7 Mei bus mulai beroperasi kembali, melalui surat edaran gugus tugas, transportasi umum dapat beroperasi, baca dulu syaratnya berikut ini.

Setelah terdapat lebih dari 70 bus AKAP yang dilarang beroperasi sejak 24 April 2020, atas dasar Surat edaran dengan nomor AJ, 005/2/10/BPTJ 2020.

Dan kini muncul surat edaran turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik 2020 untuk menekan Penyebaran COVID-19.

Bus Beroperasi Kembali

Melalui surat edaran tersebut maka beberapa moda transportasi darat bus & kereta, transportasi laut dan udara dapat beroperasi kembali dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti.

Karena ada beberapa kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disesase 2019.

Poin-poin dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau saranan transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut dan udara di seluruh Indonesia.

Kriteria Pengecualian

  1. Perjalanan orang yang berkerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan:
  • Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
  • Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
  • Pelayanan kesehatan
  • Pelayanan kebutuhan dasar
  • Pelayanan pendukung layanan dasar
  • Pelayanan fungsi ekonomi penting
  1. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
  2. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada diluar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pengecualian

Untuk selengkapnya mengenai isi surat edaran tersebut dapat Anda simak pada gambar berikut.

Kesimpulan Tentang Bus Beroperasi

Dengan adanya surat edaran ini bus dapat beroperasi bukan berarti Pemerintah mengizinkan untuk mudik lebaran bagi semua orang.

Melainkan hanya bagi orang-orang yang memiliki kepentingan khusus yang masuk dalam daftar pengecualian.

Dan agar dapat menggunakan layanan ini maka semua orang harus melengkapi persyaratan sebelum dapat menggunakan moda transportasi umum.

Syarat-syarat tersebut jelas tertuang dalam Surat Edaran No.4 Tahun 2020 berikut ini. Halaman Selanjutanya 》

3.9/5 - (14 votes)
Gambar Gravatar
Suka berbagi informasi untuk transportasi Indonesia yang lebih baik. Ayo Naik Bis - Menjalin Persatuan Anti Kemacetan