Asuransi Jasa Raharja

Cara klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Dan Besar Santunan

Diposting pada

Besar Santunan Jasa Raharja

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut.

JENIS SANTUNANDARAT, LAUT
(RP.)
UDARA (RP.)
Meninggal DuniaRp 50.000.000,-Rp 50.000.000,-
 Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000,-Rp 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal)Rp 20.000.000,-Rp 25.000.000,
Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)
Rp 4.000.000,-Rp 4.000.000,-
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3KRp 1.000.000,-Rp 1.000.000,-
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya AmbulanceRp 500.000,-Rp 500.000,-

Nah itu tadi informasi mengenai asuransi kecelakaan berkendara Jasa Raharja baik kendaraan pribadi seperti motor atau mobil dan juga kendaraan umum sepeti bus, kereta dan pesawat terbang.

Sponsor : Peluang Usaha Rumahan Mudah Dikerjakan

Dan untuk jenis asuransi lain seperti asuransi mobil all risk, asuransi perjalanan wisata dan lainnya akan kami update pada artikel selanjutnya.

Pastikan utamakan keselamatan bukan kecepatan

Jika informasi ini bermanfaat silakan Anda bagikan dan jika ada pertanyaan jangan ragu untuk berkomentar.

Baca juga informasi penting lainnya:

Bergabunglah dibeberapa channel & Platform Diskusi Ayo Naik Bis Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru dan terlengkap.

""