Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut.
| JENIS SANTUNAN | DARAT, LAUT (RP.) | UDARA (RP.) |
|---|---|---|
| Meninggal Dunia | Rp 50.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
| Cacat Tetap (Maksimal) | Rp 50.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
| Perawatan (Maksimal) | Rp 20.000.000,- | Rp 25.000.000, |
| Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) | Rp 4.000.000,- | Rp 4.000.000,- |
| Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K | Rp 1.000.000,- | Rp 1.000.000,- |
| Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance | Rp 500.000,- | Rp 500.000,- |
Nah itu tadi informasi mengenai asuransi kecelakaan berkendara Jasa Raharja baik kendaraan pribadi seperti motor atau mobil dan juga kendaraan umum sepeti bus, kereta dan pesawat terbang.
Sponsor : Peluang Usaha Rumahan Mudah Dikerjakan
Dan untuk jenis asuransi lain seperti asuransi mobil all risk, asuransi perjalanan wisata dan lainnya akan kami update pada artikel selanjutnya.
Pastikan utamakan keselamatan bukan kecepatan
Jika informasi ini bermanfaat silakan Anda bagikan dan jika ada pertanyaan jangan ragu untuk berkomentar.
Baca juga informasi penting lainnya:
Page: 1 2
Inilah rekomendasi bus Jakarta - Jepara yang nyaman dengan banyak pilihan kelas dan bisa pesan…
Bus Kalingga Jaya untuk perjalanan dari wilayah Tangerang, Jepara, Semarang dan Jabodetabek bisa pesan tiket…
Ayonaikbis.com – Inilah daftar kontak agen bus Mahardhika untuk berbagai lokasi di Jawa Tengah, Jogja,…
This website uses cookies.
Read More