Cara Membuat SIKM Jakarta
Cara Bikin SIKM

Cara Membuat SIKM Jakarta Selama PSBB & Persyaratannya

Diposting pada

Cara membuat SIKM (Surat Izin Keluar Masuk ) Jakarta bagi Anda yang saat ini ingin berpergian saat PSBB karena ada kepentingan bisnis dan pekerjaan.

Surat SIKM diberlakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta yang melarang masyarakat keluar masuk Ibu Kota sembarangan. Hal ini untuk menghindari penyebaran COVID-19 makin luas.

Sejak mudik lebaran tahun 2020 lalu, banyak masyarakat yang masih nekat untuk pulang kampung dan kembali lagi ke Jakarta, meski sudah ada larangan dari pemerintah.

Baca Juga : Cara Membeli Tiket Bus Online

Carar Membuat SIKM

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi mereka yang ingin tetap dapat beraktifitas keluar dan masuk Jakarta.

Sebagai informasi, SIKM dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta bagi warga di luar yang miliki kegiatan di Jakarta di saat pandemi COVID-19.

Terdapat dua Jenis SIKM yang disediakan sebagai berikut:

  • Surat Izin Keluar Masuk Jakarta bagi warga yang tinggal di Jakarta
  • Bagi warga yang berasal dari wilayah Jabodetabek.

Namun untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk ini ada beberapa sektor saja yang diizinkan antara lain sektor keuangan, kesehatan, industri pangan, teknologi, perhotelan, industri strategis, konstruksi dan lainnya.

Jika Anda termasuk dalam sektor bisnis tersebut diatas yang mengharuskan terjadi mobilitas antar kota menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi, berikut caranya:

Langkah-Langkah Membuat SIKM Jakarta

  1. Kunjungi situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta dan ikuti langkahnya dan lengkapi semua data yang diminta.
  2. Memenuhi persyaratan yang diminta

Kemudian penuhi persyaratannya sebagai berikut, halaman Selanjutnya >>>