Surat Edaran Mudik

Mudik Naik Bus ? Simak Syarat Naik Bus 2021 Sesuai Aturan DISHUB

Diposting pada

Ingin mudik naik bus ? Baca dulu syarat naik bus sesuai surat edaran DISHUB terbaru mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama pandemi.

Banyak masyarakat ingin mudik ke kampung halaman namun sebelumnya muncul peraturan pemerintah mengenai larangan mudik.

Namun akibat peraturan larangan mudik banyak perusahaan otobus dan beberapa pihak yang merasa kecewa dengan aturan itu karena berharap dapat mencari rejeki setelah lama terdampak pandemi.

Baca Juga : Cara Isi Katu e-Toll

Mudik 2021
Photo Ilustrasi : Pikiran Rakyat

Larangan Mudik Lebaran 2021

Menurut surat edaran larangan mudik 2021, pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Syarat Naik Bus 2021

Namun bagi Anda yang ingin tetap mudik, wajib membaca syarat naik bus 2021 sesuai dengan aturan pemerintah dalam pencegahan penularan covid 19.

Berikut ini cuplikan surat edaran dengan nomor : SE 24 Tahun 2021 dengan beberapa ketentuan ketika melakukan perjalanan menggunakan angkutan darat.

Bagi Anda yang ingin lebih sehat dan memiliki daya tahan tubuh yang baik dari serangan virus, bakteri dan kuman sebaiknya membaca informasi tentang MPA Propolis.

Tingkatkan daya tahan tubuh dan memperbaiki metabolisme.

Aturan Naik Bus Saat 2021

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penumpang yang menggunakan alat transportasi darat selama masa mudik lebaran 2021 saat pandemi.

Surat edaran ditanda tangani menteri perhubungan direktur jendral perhubungan darat Drs. Budi Setyadi S.H., M.Si pada tanggal 29 Maret 2021, yang mengatur beberapa poin.

Surat edaran ini diberlakukan untuk beberapa alat transportasi darat seperti bus AKAP, AKDP, Travel, Kendaraan pribadi dengan kategori sebagai berikut:

Kendaraan bermotor umum sebagai berikut:

  • Angkutan antar lintas batas negara
  • Angkutan antar kota antar propinsi
  • Angkutan antar kota dalam propinsi
  • Angkutan antar jemput antar propinsi
  • Angkutan pariwisata

Kendaraan bermotor perseorangan:

  • Mobil penumpang
  • Sepeda motor

Ketentuan menggunakan angkutan darat saat pandemi:

  • Kendaraan bermotor perseorangan : Test RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam dengan hasil negatif sebelum keberangkatan.
  • Tujuan pulau BALI untuk kendaraan bermotor umum, perseorangan, angkutan sungai, danau dan penyebrangan wajib menunjukan surat hasil negatif test RT-PCR, dan mengisi e-HAC.
  • Untuk angkutan dalam kota tidak wajib menunjukan hasil tes Rapid Test PCR/ Antigen/GeNose C19, namun akan dilakukan tes acak apa bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease.
  • perjalanan orang dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR.
  • Anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR.
  • Apabila hasil tes RT-PCR/Antigen/GeNose pelaku perjalanan negatif namun menujukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melajutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri.

Pelaksanaan perjalanan orang transportasi darat pada masa pandemi dilakukan pengawasan di beberapa tempat sebagai berikut:

  • Terminal penumpang
  • Pelabuhan sungai, danau dan penyebrangan
  • Jalan, untuk kendaraan bermotor perseorangan

Surat edaran ini mulai berlaku tanggal 1 April 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Gambar Surat Edaran DISHUB

Berikut ini cuplikan surat edaran yang diambil dari akun resmi twitter DISHUB Banyuwangi.

Sumber Asli:

Pesan Tiket Bus Online 2021

Apabila Anda ingin melakukan perjalanan darat atau perjalanan antar kota menggunakan bus, ada baiknya melakukan pemesanan tiket bus dengan cara online untuk kemudahan Anda.

Dengan melakukan pemesanan tiket secara online maka tidak perlu harus datang ke terminal bus atau agen tiket bus sehingga Anda tidak perlu berkerumun dan Anda dapat melakukan pemesanan jauh-jauh hari.

Saat ini pemesanan tiket bus online sudah dapat dilakukan di website ayonaikbis.com, silakan cek dahulu harga tiket bus terbaru, jadwal keberangkatan bus dan juga pemesanan secara online.

Itu tadi informasi yang sebaiknya Anda simak sebelum melakukan perjalanan, namun sebaiknya Anda tetap dirumah untuk mengurangi penularan virus corona dan selali jaga kesehatan.

Silakan bagikan informasi ini kepada keluarga Anda yang mungkin ingin tetap melakukan mudik lebaran 2021 agar dapat mempersiapkan persyaratan.

Baca juga :

5/5 - (123 votes)