Mulai 7 Mei bus mulai beroperasi kembali, melalui surat edaran gugus tugas, transportasi umum dapat beroperasi, baca dulu syaratnya berikut ini.
Setelah terdapat lebih dari 70 bus AKAP yang dilarang beroperasi sejak 24 April 2020, atas dasar Surat edaran dengan nomor AJ, 005/2/10/BPTJ 2020.
Dan kini muncul surat edaran turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik 2020 untuk menekan Penyebaran COVID-19.
Melalui surat edaran tersebut maka beberapa moda transportasi darat bus & kereta, transportasi laut dan udara dapat beroperasi kembali dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti.
Karena ada beberapa kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disesase 2019.
Poin-poin dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:
Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau saranan transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut dan udara di seluruh Indonesia.
Untuk selengkapnya mengenai isi surat edaran tersebut dapat Anda simak pada gambar berikut.
Dengan adanya surat edaran ini bus dapat beroperasi bukan berarti Pemerintah mengizinkan untuk mudik lebaran bagi semua orang.
Melainkan hanya bagi orang-orang yang memiliki kepentingan khusus yang masuk dalam daftar pengecualian.
Dan agar dapat menggunakan layanan ini maka semua orang harus melengkapi persyaratan sebelum dapat menggunakan moda transportasi umum.
Syarat-syarat tersebut jelas tertuang dalam Surat Edaran No.4 Tahun 2020 berikut ini. Halaman Selanjutanya 》
Page: 1 2
Inilah harga tiket bus mudik Jakarta Surabaya mudik lebaran 2025 yang bisa dipesan secara online…
Bus Jakarta Jogja ternyaman banyak pilihan, Sleeper bus dan double decker cek harga tiket dan…
Ayonaikbis.com - Inilah panduan cara beli tiket bus online Gunung Harta melalui web gunung harta…
This website uses cookies.
Read More