Terminal Pulogebang
Terminal Pulogebang by Tempo

Pemindahan Bus AKAP ke Terminal Pulogebang

Diposting pada

Ayonaikbis.com – Pro kontra dengan surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta 12 Januari 2017, dalam surat edaran tersebut di tujukan kepada semua Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) beberapa terminal di Jakarta mengenai pemindahan bus AKAP ke terminal Pulogebang.

Beberapa terminal tersebut adalah terminal Grogol, terminal Tanjung Priok, terminal Pasar Minggu, terminal Tanah Merdeka, terminal Muara Angke, terminal Pinang Ranti, terminal Rawa Buaya.

Isi dalam surat edaran dari Dishub tersebut memberi himbauan kepada semua Kasatpel untuk melakukan pemindahan operasional bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) Jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur agar berpindah ke terminal Pulogebang.

Poin-poin isi surat dari Dishub sebagai berikut:

  1. Melakukan penutupan loket perwakilan PO dan penjualan tiket bus jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur sampai dengan tanggal 28 Januari 2017.
  2. Tidak melakukan pemungutan retribusi  terhadap loket tersebut di atas serta penarikan retribusi lain terhadap operator bus jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  3. Memantau pelaksanaan kegiatan tersebut di atas dan melaksanakan sosialiasi terhadap para operator bus atau pengurus PO di terminal masing-masing serta melaporkan kegiatan secara berkala kepada Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan jalan.

Surat edaran tersebut di tanda tangani oleh Bapak. Moh. Faisol selaku Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.

Jadi secara garis besar surat tersebut bertujuan untuk mengalihkan semua kegiatan di terminal-terminal yang sudah ada untuk beralih ke terminal Pulogebang.

Sebenarnya tujuan Dishub DKI tidaklah salah dengan memindahkan semua kegiatan diterminal tersebut, tetapi ada beberapa pihak yang mungkin kurang setuju dengan hal itu.

Ketidak setujuan bukan karena pemindahannya, melainkan akses dan fasilitas di terminal Pulogebang yang belum selesai atau maksimal sehingga nanti akan membebani masyarakat selaku pengguna angkutan transportasi bus.

Salah satu pihak yang kurang setuju dengan surat edaran tersebut adalah Bapak Rian Mahendra selaku owner dari PO. Haryanto, melalui akun facebooknya Bapak Rian mengungkapkan ketidak setujuannya berikut kutipannya.

“Pengusaha bahagia pak dengan keputusan kaya gini.. apalagi kaya saya yg cuma calo bis kecil2an.. tapi pak.. apa bapak nggak kasihan sama para pengguna jasa transportasi dr daerah2 yg anda tutup?.. mengingat banyaknya jalur2 atau daerah yg anda tutup tersebut sebagian besar masih memiliki kendala pada system transit mereka menuju terminal pulogebang.. apa nggak sebaiknya bapak aktifkan dulu jalur2 busway atau transjakarta sebagai sarana transit mereka dari daerah2 tersebut kepulogebang ? dan apa tidak sebaiknya bapak adakan mediasi dulu kepada masyarakat melalui koran atau berita dimedia2 elektronik agar para pengguna jasa tau ini bukan ide kami sepihak utk mengantarkan mereka hingga titik yg telah anda tentukan.. dan membuat mereka paham apa yg harus mereka lakukan jika ingin berpergian .. agar mereka ga kaya orang ilang pak.. celingak celinguk diterminal2 daerah yg sudah anda tutup sambil mikir bingung mereka harus kemana.”

Terminal Pulau Gebang
Komentar Rian Mahendra terhadap surat Dishub

Dalam komentar Bp. Rian melalui akun facebooknya tersebut, beliau fokus pada nasib penumpang yang nantinya akan terlantar, hal ini dikarenakan posisi terminal Pulogebang yang jauh dari terminal-terminal yang biasanya penumpang datangi.

Jadi Bp. Rian menyoroti mengenai fasilitas dan angkutan yang akan membawa penumpang menuju lokasi termial Pulogebang apakah sudah disediakan dengan mudah dan apakah sudah melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menjadi korban.

Nah apa pendapat Anda dengan adanya pemindahan bus AKAP jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur ini ke terminal pulogebang, apakah Anda setuju atau tidak ?

Selain itu, apa solusi yang tepat untuk melakukan hal ini silahkan berikan komentar Anda semoga ada tindak lanjut dari pemerintah daerah Jakarta untuk mengkaji ulang kebijakan ini.

Jika informasi ini bermanfaat silahkan Anda bagikan dan jangan lupa ikut serta dalam gerakan Ayo Naik Bis.

5/5 - (1 vote)